DOWNLOAD : RKAS
Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS)
Menurut Permen. Diknas Nomor 19 Tahun 2007 setiap RKS dan RKAS minimal meliputi komponen :
- Kesiswaan
- Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Sarana dan Prasarana
- Keuangan dan Pembiayaan
- Budaya dan Lingkungan Sekolah
- Peran Serta Masyarakat (PSM)serta
- rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan nasional.
A. Latar Belakang
Pemerintah Republik Indonesia telah banyak melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Upaya pemerintah tersebut tercermin dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan dan dilaksanakan seperti diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Kemudian Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen. Diknas) yang meliputi 8 Standar Nasional Pendidikan untuk sekolah dasar dan menengah yaitu:
- Standar isi (SI)
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- ]Standar Prasarana dan Sarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pendilaian dan
- Standar Pembiayaan.
B. Tujuan Penyusunan RKS
- Menjamin agar tujuan sekolah / madrasah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil
- Mendukung koordinasi antar stake holder sekolah
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan Pembina pendidikan, dan antar waktu
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
- Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan
C. Tujuan Penyusunan RKAS
- RKAS disusun dengan tujuan :
- Memberikan arah yang jelas program sekolah
- Merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan datang
- Menjamin tercapainya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada kegiatan- kegiatan sekolah
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dan hal dukungan financial.
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar